Jakarta, IDN Times - Larangan membawa makanan dan minuman yang belum tersertifikasi halal ke sejumlah gerai makanan menuai polemik pada akhir 2019 lalu. Di antara restoran yang menyerukan larangan tersebut adalah D’Cost dan Yoshinoya.
Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia memperkirakan, tidak menutup kemungkinan kontroversi tersebut akan terulang kembali jelang perayaan Imlek. Kendati Imlek jatuh pada 25 Januari 2020, perayaan tahun baru baru China itu biasanya akan berlangsung hingga Februari.
“Di Indonesia, soal-soal keagamaan itu sensitif. Dan kebetulan pengumumannya (larangan membawa kue atau makanan tanpa sertifikasi halal yang viral tahun lalu) dikaitkan dengan menjelang Natal. Tidak boleh ada tulisan Natal di cake. Sebentar lagi Imlek, ini juga ada potensi yang bisa meledak (polemik terulang kembali) kalau tidak hati-hati,” kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Kemenag, Mastuki HS, dalam Indonesia Millennial Summit (IMS) 2020, di The Tribrata, Jakarta, Sabtu (18/1).
Lantas, mengapa Kemenag memprediksi polemik tersebut akan terulang kembali tahun ini?