Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada (21/4) sudah melarang secara resmi semua warga Indonesia untuk mudik ke kampung halaman jelang Idul Fitri. Hal ini untuk mencegah penyebaran COVID-19 dari ibu kota ke daerah.
Untuk menindak lanjuti peraturan itu, maka Kementerian Perhubungan akan menyiapkan Peraturan Menteri Perhubungan yang isinya aturan detail mengenai kebijakan tersebut. i dalam Permenhub, juga akan diatur sanksi bagi warga yang melanggar.
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi sudah menjelaskan sanksi bagi pelanggaran aturan mudik merujuk ke UU nomor 6 tahun 2018 mengenai karantina kesehatan.
"Sanksinya itu ada di UU Karantina nomor 6 tahun 2018," kata Budi ketika dikonfirmasi pada Selasa kemarin.
Di dalam pasal 93 UU tersebut tertulis hukuman bui paling lama satu tahun dan denda maksimal mencapai Rp100 juta. Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati menjelaskan aturan pelarangan mudik itu berlaku bagi warga yang membawa kendaraan pribadi dan angkutan umum. Lalu, bagaimana penerapan aturan tersebut mulai Jumat (24/4)?