Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Idntimes.com/dok.istimewa)
(Idntimes.com/dok.istimewa)

Pekanbaru, IDN Times - Per Jumat (24/4) kemarin, pemerintah resmi melarang warga yang wilayah tempatnya tinggal sudah memberlakukan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) serta zona merah penyebaran virus corona (COVID-19), untuk melakukan aktivitas mudik.

Kepala Dinas Perhubungan, Taufik OH mengatakan, untuk di Riau, larangan mudik hanya diberlakukan di Pekanbaru, baik arus masuk atau pun keluar Pekanbaru.

"Untuk Provinsi Riau, baru Pekanbaru saja yang menetapkan PSBB, sehingga wilayah ini dilarang masuk dan keluar," ungkapnya, Sabtu (25/4).

1. Pintu masuk ke Pekanbaru ditutup

(IDNTimes.com/dok.istimewa)

Sejak Jumat (24/4), beberapa akses pintu masuk ke Kota Pekanbaru sudah ditutup. Tidak ada lagi moda transportasi umum lintas wilayah yang boleh memasuki Kota Bertuah ini. \

"Ya akses darat, udara dan laut semuanya ditutup," tambahnya.

Penutupan bandara, kata Taufik, mengacu kepada Permenhub 25 Tahun 2020. Menurutnya, penutupan akses masuk udara, laut, dan darat dikhususkan untuk wilayah yang menerapkan PSBB saja.

2. Luar wilayah Pekanbaru, moda transportasi masih beroperasi

Ilustrasi naik transportasi umum (unsplash/Rangga Cahya Nugraha)

"Di luar Pekanbaru yang kini berstatus PSBB, masih diperbolehkan tranportasinya. Yang tertutup dan terbuka saat ini hanya untuk Pekanbaru saja," kata Taufik.

Transportasi darat untuk masuk dan keluar daerah yang tidak menerapkan PSBB masih bisa beroperasi. Namun, semua orang yang hendak masuk ke suatu wilayah di Riau bakal diperiksa kesehatannya.

"Secara nasional kan yang provinsinya menetapkan PSBB hanya DKI dan Sumatera Barat saja, Riau belum. Jadi aturan ini pun hanya berlaku bagi wilayah Pekanbaru saja," jelasnya.

3. Kendaraan antar-provinsi dengan izin khusus boleh melintas

https://bunteng.com/snap-it-inaugural-photo-contest-winner/bus_pic

Taufik juga mengatakan kendaraan antar-provinsi masih diizinkan melintas dengan perlakuan khusus, yakni membawa TKI yang pulang dari Malaysia. Nantinya, kendaraan pengangkut TKI ini akan diberikan tanda khusus.

"Riau kan pintu keluar pemulangan TKI dari Malaysia, ya transportasi laut dan darat masih diperbolehkan, jadi ini pengecualian," kata Taufik.

"Kita akan berikan tanda khusus bagi transportasi darat yang membawa TKI. Kan mereka berasal dari seluruh provinsi di Sumatera ini," pungkasnya.

Editorial Team