Pekanbaru, IDN Times - Per Jumat (24/4) kemarin, pemerintah resmi melarang warga yang wilayah tempatnya tinggal sudah memberlakukan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) serta zona merah penyebaran virus corona (COVID-19), untuk melakukan aktivitas mudik.
Kepala Dinas Perhubungan, Taufik OH mengatakan, untuk di Riau, larangan mudik hanya diberlakukan di Pekanbaru, baik arus masuk atau pun keluar Pekanbaru.
"Untuk Provinsi Riau, baru Pekanbaru saja yang menetapkan PSBB, sehingga wilayah ini dilarang masuk dan keluar," ungkapnya, Sabtu (25/4).