Adanya kebijakan larangan menikah dengan rekan sekantor menciptakan cukup banyak pro dan kontra. Sejumlah pihak mengaku keberatan dengan kebijjakan tersebut dan membawanya ke ranah hukum. Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, dan Airtas Asnawi adalah tiga dari beberapa pegawai yang menggugat aturan larangan pernikahan dengan teman sekantor ini. Mereka bahkan membawa permasalahan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kompas.com, (22/5) memberitakan bahwa poin kebijakan yang menurut mereka memberatkan adalah Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan. Dalam regulasi itu tertulis bahwa pengusaha berhak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) apabila ada pekerja dalam satu perusahaan yang memiliki ikatan perkawinan. Dari sinilah Pasal 153 ayat (1) tersebut dianggap melanggar hak konstitusional mereka.
Kebijakan dalam pasal tersebut, menurut penggugat, berpotensi untuk membuat pekerja kehilangan mata pencahariannya gara-gara perkawinan sesama pegawai dalam satu perusahaan. Hal tersebut menurut mereka juga bertentangan dengan ketentuan dalam UU Perkawinan dan UU Hak Asasi Manusia.