Jakarta, IDN Times - Peneliti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammad Isnur mengatakan, penetapan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka dalam kasus di jalan Tol Jakarta-Cikampek KM50, pada 7 Desember 2020, aneh dan tak sesuai prinsip hukum acara pidana.
Disebut aneh lantaran enam laskar FPI itu sudah meninggal dunia. Mereka ditembak polisi karena disebut-sebut akan melawan polisi.
"Padahal, di Pasal 77 KUHP menyebutkan kewenangan menuntut pidana hapus, bila tertuduh meninggal dunia," ujar Isnur dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (4/3/2021).
Menurut Isnur hal itu juga berbahaya bila cara demikian dianggap sebagai standar penegakan hukum. Selain itu, dalam ketentuan hukum acara pidana, juga dijelaskan tersangka memiliki serangkaian hak, membantah tuduhan, mengajukan saksi, hingga meminta bantuan hukum.
"Bila, kondisinya begini, bagaimana pula tersangka bisa melakukan hal-hal terkait haknya ini," tutur dia lagi.
Lantas, apa dasar kepolisian masih tetap menyematkan status tersangka kepada enam anggota laskar FPI?