Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
LBH Indonesia: MBG Hanya Topeng Rampas Anggaran Pendidikan
SPPG UNISA Yogyakarta. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
  • Edy Kurniawan dari YLBHI menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) hanyalah topeng untuk mengalihkan Rp223 triliun dari total anggaran pendidikan Rp769 triliun dalam APBN 2026.
  • Ia menyebut penggabungan dana MBG ke pos pendidikan membuat pemenuhan alokasi 20 persen hanya bersifat administratif, karena tanpa MBG porsi riil pendidikan turun jadi sekitar 11 persen.
  • YLBHI bersama guru, dosen, dan mahasiswa menggugat UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi agar pemenuhan hak pangan lewat MBG tidak mengurangi hak atas pendidikan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2026

YLBHI bersama guru honorer, dosen, dan mahasiswa mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi terkait alokasi dana pendidikan dan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

4 Mei 2026

Wakil Ketua Advokasi YLBHI Edy Kurniawan dalam Diskusi Publik YouTube LBH Indonesia menilai program MBG hanya menjadi topeng untuk mengalihkan Rp223 triliun dari total anggaran pendidikan Rp769 triliun dalam APBN 2026.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Yayasan LBH Indonesia menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan cara pemerintah mengalihkan sebagian anggaran pendidikan dalam APBN 2026 sebesar Rp223 triliun dari total Rp769 triliun.
  • Who?
    Pernyataan disampaikan oleh Wakil Ketua Advokasi YLBHI, Edy Kurniawan, dalam sebuah diskusi publik yang disiarkan melalui kanal YouTube LBH Indonesia.
  • Where?
    Kegiatan berlangsung di Jakarta dan disiarkan secara daring melalui kanal YouTube LBH Indonesia.
  • When?
    Pernyataan tersebut disampaikan pada Senin, 4 Mei 2026, saat diskusi publik mengenai alokasi anggaran pendidikan dan program MBG.
  • Why?
    Edy menilai penggabungan dana MBG ke pos pendidikan membuat pemenuhan kewajiban alokasi 20 persen untuk pendidikan hanya bersifat administratif dan tidak sesuai amanat konstitusi.
  • How?
    YLBHI bersama guru honorer, dosen, dan mahasiswa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang APBN 2026 untuk menolak pengurangan hak pendidikan akibat program MBG.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada Pak Edy dari LBH Indonesia yang bilang kalau uang buat sekolah dipakai juga buat program makan bergizi gratis. Katanya uang itu besar banget, ratusan triliun rupiah. Jadi uang buat sekolah jadi lebih sedikit. Sekarang para guru dan mahasiswa minta hakim di Mahkamah Konstitusi periksa lagi supaya hak anak belajar tidak berkurang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meskipun artikel ini menyoroti kritik terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG), terdapat sisi positif dalam upaya LBH Indonesia dan berbagai pihak yang mengajukan judicial review. Langkah ini menunjukkan adanya kepedulian tinggi terhadap transparansi anggaran dan perlindungan hak-hak dasar warga, khususnya agar kebijakan publik dijalankan secara adil tanpa mengorbankan sektor pendidikan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Advokasi Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) Edy Kurniawan menilai, program Makan Bergizi Gratis (MBG) hanya menjadi “topeng” untuk mengalihkan anggaran pendidikan dalam APBN 2026. Ia menjelaskan, dari total anggaran pendidikan sekitar Rp769 triliun, sebesar Rp223 triliun dialokasikan untuk program MBG.

"Nah, masalah mulai muncul karena dana MBG diambil dari dana pendidikan Rp769 triliun ini. Sebesar Rp223 triliun itu digunakan untuk membiayai MBG. Sehingga waktu sidang di MK, hakim berkali-kali menanyakan bahwa kenapa anggaran MBG tidak sekalian dikeluarkan dari dana pendidikan. Supaya tidak ada rekayasa dan kebohongan di pemerintah. MBG hanyalah topeng untuk merampas anggaran pendidikan," ujar Edy dalam Diskusi Publik dalam YouTube LBH Indonesia, Senin (4/5/2026).

1. Alokasi pendidikan diprioritaskan 20 persen dari APBN dan APBD

Konferensi Pers APBN KiTa edisi November. (IDN Times/Triyan)

Menurutnya, jika anggaran tersebut dikeluarkan dari pos pendidikan, maka alokasi pendidikan hanya tersisa sekitar 11 persen dari APBN, bukan 20 persen sebagaimana amanat konstitusi.

"Nah, ini adalah mandat Undang-Undang Dasar dan Pasal 49 Undang-Undang Sisdiknas ya, yang mewajibkan alokasi pendidikan itu diprioritaskan 20 persen dari APBN dan dari APBD," katanya.

2. Ilusi yang sengaja diciptakan oleh pemerintah

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Menurutnya, penggabungan anggaran MBG ke dalam pos pendidikan membuat pemenuhan kewajiban tersebut hanya bersifat administratif.

"Jadi angka 20 persen itu kami katakan berkali-kali adalah ilusi yang sengaja diciptakan oleh pemerintah. Seolah-olah telah memenuhi 20 persen mandatory spending, tapi itu penggabungan dari MBG. Faktanya, kalau dikeluarkan dana Rp223 triliun, maka akan kembali ke 11 persen," ucapnya.

3. MBG boleh jalan tapi tidak kurangi hak lain yang telah ada

Sejumlah siswi SMP IT Al Fateeh Tahfidz dan Entrepreneur, Pedurungan Semarang mengonsumsi masakan MBG. (IDN Times/bt)

Edy juga menyebut pihaknya tengah mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi bersama guru honorer, dosen, dan mahasiswa.

Menurutnya, gugatan tersebut menekankan agar pemenuhan hak atas pangan tidak dilakukan dengan mengurangi hak lain, termasuk hak atas pendidikan.

"MBG boleh jalan, tapi tidak boleh mengurangi hak yang telah ada," kata dia.

Editorial Team