Jakarta, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai, apabila dalam kasus pembunuhan Brigadir J terjadi obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum, maka saat ini masyarakat Indonesia tengah dipertontonkan oleh persekongkolan jahat polisi.
“Jika memang benar terjadi (obstruction of justice), maka publik saat ini sedang dipertontonkan persekongkolan jahat yang melibatkan anggota polisi dari berbagai level kepangkatan dan satuan kerja atau fungsi,” kata Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana dalam keterangannya, Selasa (16/8/2022).
Dalam penanganan kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo itu, Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah memeriksa 63 anggota Polri. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya 56 orang polisi.