Jakarta, IDN Times - LBH Jakarta mendesak pemerintah agar memberikan vaksin COVID-19 bagi publik yang aman, efektif dan terutama gratis. Hal ini untuk mengakhiri pandemik COVID-19 di Indonesia yang terus memakan korban.
Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (15/12/2020), kegagalan dalam mengelola persoalan terkait distribusi vaksin corona akan berdampak jumlah orang yang terinfeksi semakin menjulang tinggi. Saat ini saja Indonesia menjadi negara yang paling banyak memiliki kasus COVID-19 di kawasan Asia Tenggara, di mana 617.820 orang telah terpapar COVID-19, 505.836 sembuh dan 18.819 pasien meninggal.
Pengacara publik dari LBH Jakarta, Nelson Simamora mengatakan berdasarkan UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular pasal 5 huruf c, vaksinasi merupakan tindakan pengebalan masyarakat dari wabah penyakit. Pemerintah sudah mendatangkan 1,2 juta dosis vaksin CoronaVac buatan Sinovac dari Tiongkok pada 6 Desember 2020 lalu. Namun, hingga kini hasil uji klinis terhadap vaksin tersebut belum dirilis.
"Akibatnya muncul keraguan karena hasil uji klinis awal vaksin Sinovac baru akan keluar pada Januari 2021. Lalu, uji klinisnya baru tuntas pada Mei 2021. Pemerintah sudah memboyong vaksin padahal belum lulus uji klinis," kata Nelson dalam keterangan tertulis itu.
Hal tersebut, ujarnya lagi, tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular. Lalu, apa yang menjadi dasar hukum bahwa vaksin COVID-19 di Indonesia harus diberikan gratis kepada publik?