Jakarta, IDN Times - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang sekaligus kuasa hukum keluarga Afif Maulana (13), Indira Suryani, mengatakan, rekan Afif yang berada di lokasi kejadian bersamanya kini tak bisa ditemui.
Saksi A berboncengan dengan Afif sebelum Afif ditemukan tewas. Pihak LBH Padang sudah pernah bertemu dengan A (17) sebelum dia sulit dimintai keterangan
Pada 12 Juni 2024, keluarga Afif Maulana mendatangi kantor LBH Padang untuk melakukan konsultasi hukum. Mereka mengungkapkan, ada saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Indira mengatakan, keluarga Afif datang sekitar pukul 1 siang. Kemudian, saksi A dan seorang teman Afif, memberikan keterangannya.
“Dia umurnya baru 17 tahun, dia seorang yatim piatu, tidak bersekolah. Kemudian kami berjanji waktu itu akan ada proses pengamanan dan akan ada proses menandatangani kuasa. Ketika dia memberikan keterangan di LBH Padang kami mencatat dan meminta surat pernyataan atas keterangannya itu,” kata dia dalam konferensi pers di Kantor YLBHI, Jakarta, Selasa (2/7/2024).