Jakarta, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum Papua mendesak TNI agar dua anggota Polisi Militer TNI AU segera diberhentikan tidak hormat karena menganiaya tunawicara di Merauke. Kejadian yang menimpa korban bernama Steven itu terjadi pada Senin (26/7/2021) di Jalan Raya Mandala. Peristiwa penganiayaan yang menimpa Steven direkam kamera dan viral di media sosial.
"Perdamaian atau permohonan maaf saja tidak menghapus tindak pidana yang terjadi. Yang bisa menghapus hanyalah putusan hakim di pengadilan," ungkap Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay, ketika dihubungi IDN Times melalui telepon pada Rabu (28/7/2021).
Apalagi, menurut Emanuel, korban penganiayaan yang dilakukan oleh Serda Dimas dan Prada Vian merupakan tunawicara. Sehingga, ia tidak dapat berkomunikasi dengan baik.
"Itu kan di dalam video terlihat jelas anggota TNI AU ketika datang justru langsung memegang leher (korban). Cara memegangnya juga bukan dengan tangan, melainkan siku, lalu menarik. Jadi kelihatan sekali sikap arogansinya," kata dia lagi.
Bagian yang membuat warganet geram karena korban dalam keadaan telanjang dada dan kaki dan ditelungkupkan. Lalu, kaki salah satu anggota POM TNI AU menginjak kepala korban, padahal korban sudah tidak dalam keadaan berdaya.
Hal tersebut menurut Emanuel bertentangan dengan perintah konstitusi, bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perilaku yang merendahkan derajat martabat manusia. Poin itu tertuang di dalam Pasal 28G ayat (2) UUD 1945.
Selain itu, tindakan penganiayaan tersebut juga melanggar hak asasi manusia (HAM). Emanuel menggarisbawahi perbuatan dua anggota TNI AU itu sudah masuk ke dalam kategori penyiksaan sesuai dengan Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam dan diatur di dalam Pasal 1 UU Nomor 5 tahun 1988.
Bagaimana kondisi dua pelaku penganiayaan tersebut?