Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kondisi reruntuhan rumah di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Minggu (30/11/2025), pasca banjir selama 2 hari.
Kondisi reruntuhan rumah di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Minggu (30/11/2025), pasca banjir selama 2 hari. (IDN Times/Halbert Caniago)

Intinya sih...

  • Status darurat bencana memberikan akses kewenangan pada BNPB dan BPBD lewat pemerintah pusat untuk penanggulangan bencana.

  • Kondisi banjir di tiga provinsi menyebabkan banyaknya korban jiwa, meluasnya titik bencana, dan minimnya kemampuan pemerintah daerah menanggulangi bencana.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berada di wilayah terdampak bencana banjir bandang di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan status darurat bencana nasional. Hal ini disampaikan LBH-YLBHI Regional Barat yang terdiri dari LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Padang, LBH Pekanbaru, LBH Palembang, dan LBH Bandar Lampung.

"Penetapan status ini penting agar fokus penanggulangan bencana juga menjadi kewajiban pemerintah pusat," tulis LBH-YLBHI se-Sumatra dalam keterangan resmi, Senin (1/12/2025).

1. Komando ada di pusat

Kondisi reruntuhan rumah di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Minggu (30/11/2025), pasca banjir selama 2 hari. (IDN Times/Halbert Caniago)

Status darurat bencana disebut memberikan akses kewenangan kepada BNPB dan BPBD lewat pemerintah pusat. Hal ini adalah agar ada pengerahan sumber daya manusia (SDM), peralatan, logistik hingga pengelolaan serta pertanggungjawaban uang dan barang.

Mereka menilai, status ini juga berguna untuk menentukan komando untuk memerintahkan dan mengkoordinasikan instansi terkait agar penanggulangan bencana cepat dan tepat. Hal ini penting agar evakuasi, pemenuhan hak dasar dan memulihkan fungsi prasarana dan sarana vital yang rusak akibat bencana bisa segera dilakukan.

2. Situasi yang ada cukup jadi alasan pemerintah tetapkan status Darurat Bencana Nasional

Kepala BP BUMN, Dony Oskaria gelar rapat koordinasi distribusi bantuan dari BUMN untuk korban banjir di Sumatra pada Senin (1/12/25). (Dok. BUMN)

LBH-YLBHI se-Sumatra mengatakan, kondisi banjir di tiga provinsi ini menyebabkan banyaknya korban jiwa, meluasnya titik bencana, hingga minimnya kemampuan pemerintah daerah menanggulangi bencana dengan cepat dan tepat.

"Beberapa situasi, ini cukup jadi alasan pemerintah pusat segera tetapkan status darurat bencana nasional," ujar mereka.

3. Berikan penjelasan yang ada dalam mandat undang-undang

Wilayah terdampak banjir di Sumatra Barat (instagram.com/kemenkopangan.ri)

Menurut mereka, penetapan banjir Sumatra sebagai darurat bencana sudah sesuai dengan prinsip penanggulangan bencana, yaitu cepat dan tepat serta harus jadi prioritas karena mandat dari UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu.

"Pada aturan ini, terdapat pedoman dan mekanisme yang cukup untuk menetapkan status darurat bencana nasional. Maka tidak ada alasan bagi pemerintah pusat untuk tidak menetapkan status darurat bencana nasional dengan dalih potensi terganggunya postur anggaran negara, administrasi birokrasi dan juga politik," kata mereka.

Editorial Team