Jakarta, IDN Times - Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, LBH membuka diri untuk masyarakat korban banjir apabila ingin mengajukan class action sebagai tindakan hukum (legal action) dalam meminta ganti rugi kepada pemerintah. Hal itu dia katakan karena tanpa laporan dari korban, LBH tidak bisa melakukan class action.
"Kalau class action itu harus ada kesamaan apa namanya, kerugian, misalnya dia dirugikan karena banjir, ya sudah semuanya dirugikan karena banjir, tapi nanti ada perwakilannya satu, kelas presentatif, itu yang kemudian jadi mewakili (yang melapor)," ujar Nelson saat ditemui usai konferensi pers Seruan Darurat dari Banjir DKI Jabar dan Banten di Gedung LBH, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/1).