Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dia adalah mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Temenggung.
"Setelah terpenuhi dua alat bukti dan sudah dilakukan ekspose, pimpinan dan penyidik sepakat untuk menaikan status ke tahap penyidikan dan menetapkan satu orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (25/4/2017), seperti yang dikutip dari Kompas.com. Kasus ini kembali menjadi perbincangan hangat publik karena kerugian negara yang ditimbulkan lebih besar daripada korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.
Bagaimana awal mula kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah nama pejabat itu? Berikut 7 fakta kasus BLBI: