Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, mencermati pro dan kontra usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto. Adapun pemberian gelar diusulkan Kementerian Sosial (Kemensos).
Ansory berpendapat, setiap tokoh yang dinominasikan untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional memiliki rekam jejak perjuangan dan berkontribusi nyata bagi bangsa dan negara. Karena itu, prosesnya harus objektif.
“Pemberian gelar pahlawan adalah bentuk penghormatan negara kepada individu yang telah memberikan jasa besar. Karena itu, prosesnya harus dilakukan secara objektif, berimbang, dan berdasarkan penilaian yang komprehensif, bukan sekadar melihat satu sisi dari perjalanan sejarah,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).
