Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPK menahan Bupati Kapuas Ben Brahim dan Anggota DPR Ary Eghani (IDN Times/Aryodamar)
KPK menahan Bupati Kapuas Ben Brahim dan Anggota DPR Ary Eghani (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aliran uang korupsi Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim dipakai untuk membayar lembaga survei Indikator Politik Indonesia. Oleh karena itu, KPK memeriksa Direktur Keuangan lembaga survei tersebut, Fauny Hidayat.

"Diperiksa di antaranya pendalaman soal aliran uang di antaranya yang juga dipergunakan untuk pembiayaan polling survei pencalonan kepala daerah terhadap tersangka dan istrinya (mantan anggota DPR Ary Egahni)," kata ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang dikutip pada Rabu (28/6/2023).

1. KPK ungkap ada dua lembaga survei yang terima uang Ben Brahim dan istrinya

KPK menahan Bupati Kapuas Ben Brahim dan Anggota DPR Ary Eghani (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, KPK mengungkapkan ada dua lembaga survei yang diduga dibayar oleh Ben Brahim dan istrinya yang merupakan Anggota DPR Ary Eghani menggunakan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun pihak swasta.

Dua lembaga survei yang diduga menerima pembayaran tersebut adalah Poltracking Indonesia dan Indikator Politik Indonesia.

2. Ben Brahim dan istrinya yang anggota DPR jadi tersangka korupsi

KPK menahan Bupati Kapuas Ben Brahim dan Anggota DPR Ary Eghani (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah menahan Bupati Kapuas Ben Brahim dan istrinya yang juga Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem Ary Eghani. Keduanya ditahan usai ditetapkan sebagaii tersangka pemotongan anggaran dan suap di Kabupaten Kapuas, Kalimantan tengah.

"Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama mulai 28 Maret sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Selasa (28/3/2023).

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

3. Ben Brahin dan Ary Eghani diduga terima uang korupsi Rp7,8 M

Default Image IDN

Ben Brahim dan Ary Eghani diduga telah menerima uang haram sekitar Rp7,8 miliar. Uang itu diduga didapat dari swasta dan SKPD Kabupaten Kapuas, Kepulauan Riau.

Uang itu diduga dipakai untuk membayar dua lembaga survei, mengerahkan massa, hingga pencalonan Bupati Kapuas dan Gubernur Kalimantan Selatan. Lalu, uang itu juga dipakai untuk operasional pencalegan Ary Eghani sebagai Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem.

Editorial Team

EditorAryodamar