Jakarta, IDN Times - Izin usaha kini dapat dilakukan satu pintu melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Inpres tersebut berisi pendelegasian kewenangan membuat izin usaha kepada BKPM.
"Sekarang sudah didelegasikan kepada BKPM. Nanti semua BKPM yang akan mengeluarkan izin usahanya. Secara teknis itu ada pejabat penghubung dari 25 kementerian/lemnaga yang ditempatkan di BKPM," kata Kepala BKPM Bahlil Lahadalia usai seminar nasional di Wisma Antara, Jakarta Pusat, Senin (3/2).
