[BREAKING] Kronologi Penangkapan Maria Pauline Lumowa

Tersangka pembobol BNI Maria buron selama 17 tahun 

Jakarta, IDN Times - Buronan pembobol Bank BNI, Maria Pauline Lumowa kini telah kembali ke Tanah Air setelah buron selama 17 tahun. Maria diduga terlibat dalam kasus pembobolan Bank BNI sebesar Rp1,7 triliun.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly Secara singkat menceritkan kronologi penangkapan Maria. Dia mengatakan bahwa penangkapan sudah melewati proses pencarian yang panjang.

Pemerintah Indonesia sempat mengajukan proses ekstradisi Maria sebanyak dua kali kepada pemerintah belanda. "Tapi pemerintah Belanda menolak karena alasan kita belum mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Belanda," kata Yasonna keterangan persnya yang disiarkan langsung di Kompas TV, Kamis, 9 Juli 2020.

Kemudian, Maria berhasil diciduk pada 16 Juni 2019 di Bandar Internasional Nikola Tesla Beograd Serbia oleh Interpol.

Kementerian Hukum dan HAM, kata Yasonna, langsung meminta izin pada Presiden Joko "Jokowi” Widodo untuk melakukan lobby high level kepada pihak petinggi Serbia.
Lobby tersebut dilakukan pada 31 Juli 2019 dan awal September 2019. “Terakhir setelah negosiasi, saya sendiri yang melaporkan ke Presiden melalui Menseneg,” ujarnya.

Maria adalah salah satu tersangka pembobolan kas bank BNI Cabang Kebayoran Baru melalui Letter of credit (L/C) fiktif. Pada Oktober 2002 hingg Juli 2003 Bank BNI memberikan pinjaman dana sebesar Rp1,7 triliun pada PT Gramarindo Group milik Maria Pauline Lumow serta Adrian Waworuntu.

Baca Juga: [BREAKING] Tiba di Tanah Air, Begini Penampakan Maria Pauline

https://www.youtube.com/embed/Fu6jqxpLIQg

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya