Depok, IDNTimes - Kasus dugaan penculikan dan penyekapan yang dialami Atet Handiyana di salah satu hotel di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, berujung damai. Hal yang sama juga dilakukan PT Indocertes yang sebelumnya melaporkan balik Atet yang diduga melakukan penggelapan dana perusahaan.
Perwakilan keluarga Atet Handiyana Juliandri Sihombing, Bonar mengatakan, terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penyekapan dan penggelapan merupakan hal baik untuk kedua belah pihak. Proses hukum atas dua perkara yang menimpa Atet Handiyana Juliandri Sihombing sudah berjalan sangat lama.
Menurut Bonar, kondisi tersebut membuat Atet sangat tertekan. Baik secara psikis maupun materil.
"Atet dalam peristiwa itu sudah memaafkan dan memilih penyelesaian secara restoratif justice," ujar Bonar kepada IDNTimes, Selasa (16/8/2022).