Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah memberikan arahan legal dalam hal pengelolaan sampah secara nasional. Kemudian Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga menjadi terobosan baru dalam pengelolaan sampah nasional yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pengelolaan sampah terintegrasi, mulai sumber sampai ke pemrosesan akhir.
Target Jakstranas ialah 100% sampah terkelola dengan baik dan benar pada 2025 yang diukur melalui pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah sebesar 70%. Pemerintah daerah diharuskan menyusun Dokumen Kebijakan Strategi Daerah (Jakstrada) dalam kurun waktu 6 bulan untuk pemerintah daerah provinsi dan 1 tahun untuk pemerintah daerah kabupaten/kota.
Dalam konteks itulah Program Adipura mengalami titik belok baru atau revitalisasi sebagai salah satu instrumen dalam mengubah wajah perkotaan di Indonesia. Program Adipura menggugah kesadaran pemerintah daerah dan masyarakat untuk menjaga kebersihan dan keteduhan wilayahnya.
Vivien pun berpesan kepada pemerintah daerah bahwa pengelolaan dengan model kumpul-angkut-buang harus ditinggalkan. Terkait dengan pemerintah daerah yang masih menggunakan skema tersebut, Vivien mengungkapkan bahwa melalui Dokumen Kebijakan Strategi Daerah (Jakstrada), konsep pengelolaan sampah dari hulu ke hilir akan terlihat, dan KLHK pun lewat Ditjen PLSB3 akan membantu pemerintah daerah untuk menyusun Jakstrada tersebut.
“Di situ (di dalam Jakstrada) memang betul-betul yang ditekankan adalah pengurangan dan penanganan (terkait pengelolaan sampah). Jadi, kita mau melihat bagaimana mereka (pemerintah daerah) melakukan pengurangan dan penanganan. Nah, ini konsepnya dari hulu ke hilir. Jadi, kita mengubah mindset yang dari skema kumpul-angkut-buang ini ya melalui Jakstrada ini, sehingga ketika kita menilai Adipura pun, pegangan kita adalah Jakstranas dan Jakstrada,” jelas Vivien.
Sampah harus dikelola sejak dari sumbernya mengingat semakin sulitnya memperoleh lahan TPA dan beratnya dampak pencemaran sampah yang tidak dikelola dengan baik.
Dalam konteks tersebut, pemerintah, terutama kabupaten/kota, bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah sebagai manifestasi dari fungsi pelayanan publik. Untuk itu sumber daya masyarakat perlu dioptimalkan melalui upaya-upaya pelibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah yang difasilitasi pemerintah.
Rakernis Adipura 2019 diikuti 800 peserta yang terdiri atas berbagai pemangku kepentingan, yaitu Kepala Dinas Lingkungan Hidup serta Kepala Dinas Kebersihan dari 514 kabupaten/kota dan 34 provinsi di seluruh Indonesia serta kementerian/lembaga terkait lainnya. Vivien pun berpesan bahwa Program Adipura harus menghadirkan dampak positif melalui pengelolaan sampah dan kualitas lingkungan hidup perkotaan di Indonesia.
“Tugas kita semua untuk memastikan bahwa udara yang dihirup, air yang diminum, dan lingkungan tempat tinggal masyarakat kita adalah lingkungan yang bersih dan sehat,” pungkas Vivien.