Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (dok. Humas KPK)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dilaporkan Dewan Pengawas (Dewas) pada Senin (20/9/2021). Lili dilaporkan atas dugaan pembohongan publik.

Pelaporan dilakukan empat pegawai KPK non-aktif, yaitu Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah, dan Tri Artining Putri. Mereka menilai Lili melakukan pembohongan publik dalam konferensi pers tanggal 30 April 2021 saat menyangkal komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

"Pernyataan Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers tersebut jelas bertentangan dengan putusan Dewan Pengawas KPK," ujar Rieswin Rachwell dalam siaran tertulisnya.

1. Lili menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi

Dalam putusan Dewas KPK, Lili terbukti secara sah dan meyakinkan berkomunikasi dengan M Syahrial yang merupakan tersangka yang tengah berperkara di KPK. Lili bahkan disebut menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

"Pelanggaran ini melanggar ketentuan kode etik dan juga ketentuan pidana dalam Undang-Undang KPK," tegas Rieswin.

2. Lili diduga lakukan kebohongan publik

Editorial Team

Tonton lebih seru di