Jakarta, IDN Times - Pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar bermula ketika adik ipar Lili, Ruri Prihatini Lubis bercerita ada masalah saat acara keluarga di rumah Lili pada Desember 2019. Ruri saat itu bercerita bahwa masalah yang dihadapinya adalahnya adanya uang jasa pengabdian sebagai mantan Pelaksana Tugas Direktur PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai yang belum dibayar.
Kemudian, Lili menyampaikan hal tersebut saat bertemu Syahrial sekitar bulan Februari-Maret 2020 di Pesawat Batik Air dari Medan ke Jakarta. Saat itu Syahrial yang menegur Lili dan mengenalkan diri pertama kali. Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang dibacakan saat persidangan pelanggaran etik Lili Pintauli.
"Ibu Lili ya?" tegur Syahrial seperti dibacakan di dalam persidangan oleh Anggota Dewas Harjono.
"Kok Tahu?" jawab Lili.
"Iya kan saya temenan di Instagram dengan bu Ruri, jadi saya suka lihat foto-foto bu Ruri di acara-acara keluarga. Ada ibu di situ," kata Syahrial. Lalu Syahrial mengenalkan diri sebagai Wali Kota Tanjungbalai.