Jakarta, IDN Times - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan sejak awal sudah mengatakan kasus tindak kekerasannya tidak diungkap secara serius. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang melakukan pemantauan pada periode Februari 2018 - Desember 2018.
Metodologi penyusunan laporan yang digunakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil dilakukan dengan cara melakukan pengumpulan dan penelusuran terhadap informasi penanganan perkara yang diperoleh dari delapan sumber. Koalisi yang terdiri dari beberapa LSM itu mendapatkan data dan informasi dengan mewawancarai saksi-saksi terkait hingga menelusuri berbagai pernyataan yang disampaikan oleh Presiden dan polisi.
Hasil dari laporan pemantauan setebal tujuh halaman itu akhirnya diserahkan kepada beberapa pihak termasuk pimpinan lembaga antirasuah. Penyerahan laporan ke pimpinan KPK dilakukan pada Selasa (15/1).
Di dalam laporan yang dibaca oleh IDN Times, ada tujuh poin yang mengindikasikan pernyataan Novel bukan sekedar isapan jempol belaka. Bahkan, ada barang bukti yang diduga memang sengaja dihapus untuk mengaburkan perkara. Apa saja indikasi tersebut?