Jakarta, IDN Times - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi akan menjalani sidang perdana gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/1). Gugatan sudah ia daftarkan pada 18 Desember 2019 lalu dengan menggunakan jasa pengacara Maqdir Ismail.
Kepada IDN Times, Maqdir mengonfirmasi penunjukkan dirinya sebagai kuasa hukum. "Betul, saya diminta menjadi salah seorang kuasa Pak Nurhadi untuk jadi salah seorang kuasa Beliau dalam mengajukan praperadilan," kata Maqdir melalui pesan pendek pada 31 Desember 2019 lalu.
Menurut Maqdir, kliennya tak terima dijadikan tersangka perkara suap dan gratifikasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Nurhadi belum pernah diperiksa untuk kasusnya saat ini.
Ia memang pernah dimintai keterangan pada 6 November 2018 lalu sebagai saksi untuk tersangka petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Nurhadi dimintai keterangan karena diduga ikut membantu memuluskan perkara Lippo Group di Mahkamah Agung.
Hal lain yang menarik yaitu gugatan praperadilan ini menjadi yang pertama terjadi di saat KPK dipimpin oleh Komjen (Pol) Firli Bahuri. Sosok Nurhadi sendiri telah membetot perhatian sejak lama lantaran kontroversi yang pernah dilakukannya. Wah, apa saja ya kira-kira kontroversi yang pernah menyelimuti Nurhadi?