Banda Aceh, IDN Times - Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian Republik Indonesia menangkap lima warga yang diduga sebagai teroris. Penangkapan dilakukan di tiga daerah dalam wilayah Provinsi Aceh dalam kurun 20-21 Januari 2021.
Terduga berinsial, SA alias S (30) dan RA (41) ditangkap di kawasan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar pada Rabu (20/1/2021) malam. Keesokan harinya atau Kamis (21/1/2021) pagi, terduga AA alias TA (35) ditangkap di Simpang 7 Ulee Kareng, Kota Banda Aceh. Di hari yang sama, di tempat terpisah, aparat keamanan kembali menangkap dua terduga lainnya, yakni SJ alias AF (40), dan MY (46), pada Kamis malam di Kota Langsa.
Tak hanya menangkap kelimanya, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti, seperti bahan baku yang diduga untuk membuat bom rakitan, paspor, dan beberapa buku berkaitan dengan aksi terorisme bahkan berkaitan dengan jaringan kelompok Negara Islam di Irak dan Suriah atau Islamic State in Iraq and Syria (ISIS).
Memastikan keterlibatan lima warga tersebut, IDN Times coba mengkonfirmasi IDN Times coba seorang Pengamat Terorisme dari Universitas Malikussaleh, Al Chaidar.