Asisten Deputi (Asdep) Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kemen PPPA, Prijadi Santoso dalam agenda Media Talk di kantor KemenPPPA, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2024) (IDN Times/Lia Hutasoit)
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong pembentukan RP3. Ini jadi salah satu upaya pemenuhan hak perempuan pekerja.
Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kemen PPPA, Prijadi Santoso, menjelaskan bahwa RP3 diharapkan tidak hanya menerima pengaduan dan pendampingan, tapi jadi kolaborasi pencegahan kekerasan pekerja perempuan.
“Perlindungan ini dalam arti luas adalah mulai dari mencegah hingga menanganinya. Kami jajaran Kemen PPPA mengharapkan dibentuknya RP3 di tempat kerja, baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta. Tujuannya untuk mendekatkan layanan. Selama ini kalau ada perempuan pekerja yang mengalami kekerasan, baik yang berbasis gender maupun hubungan industrial, mereka kebingungan mengadu ke mana,” ujar dia dalam Media Talk.