Jakarta, IDN Times - Beberapa waktu ini banyak terjadi penolakan penguburan jenazah korban COVID-19 di berbagai daerah. Masyarakat takut mereka bisa tertular dari jenazah yang dikuburkan dekat dengan lingkungannya.
Menjawab hal tersebut, Peneliti Bidang Mikrobiologi, Pusat Penelitian Biologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Sugiyono Saputra, menjelaskan bahwa jenazah pasien COVID-19 tidak bisa menyebarkan virus jika sudah dimakamkan.
"Hasil studi itu mengindikasikan bahwa jika meninggal karena infeksi berbahaya harus segera dimakamkan karena kalau gak, malah ditakutkan akan menular," kata dia saat dihubungi IDN Times, Senin (6/4).
