Jakarta, IDN Times - Seluruh pers nasional diminta mengikuti Pedoman Peliputan Terorisme. Pedoman tersebut disusun Dewan Pers bersama komunitas pers dan masyarakat, melalui beberapa kali pertemuan.
Sebelum disahkan, rancangan peraturan tersebut telah dipresentasikan melalui beberapa seminar dan pelatihan di Jakarta dan daerah lain. Penyusunan pedoman ini didasari pada pentingnya pers berpegang pada etika dan hukum, saat meliput terorisme yang disebut sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
"Tujuannya semata-mata untuk kepentingan publik," demikian imbauan Dewan Pers melalui keterangan tertulis di laman websitenya dikutip IDN Times, Kamis (1/4/2021).