Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Jakarta, IDN Times - Persidangan terdakwa Setya Novanto kembali mengungkapkan fakta baru atas kasus mega korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Kali ini terungkap fakta bahwa beberapa pihak sudah mencoba menghentikan proyek e-KTP lantaran berpotensi gagal. 

Salah satu pihak yang menyarankan bahwa proyek dengan anggaran Rp5,9 triliyun ini dihentikan adalah pejabat dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

1. Prosedur tender salah kaprah dan menyalahi aturan

Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP Setya Budi Arijanta, yang dihadirkan dalam persidangan Novanto mengatakan ia dan rekannya di LKPP kala itu, Agus Rahardjo berusaha mengoreksi dan memprotes prosedur tender yang dianggapnya salah kaprah dan banyak pelanggaran. 

"Apakah proses lelang e-KTP sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya?" tanya majelis hakim dalam persidangan di PN Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (1/2). 

"Tidak. Pertama, waktu itu Kemendagri, saya koreksi dokumennya waktu itu langsung kita koreksi tertulis ada beberapa pelanggaran, terutama Kepres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah," kata Setya. 

2. Minta paket pekerjaan e-KTP dipecah agar tidak terjadi monopoli

Editorial Team

Tonton lebih seru di