Untuk itu, Setya bersama Agus Rahardjo yang saat itu menjabat sebagai Ketua LKPP, meminta proyek dihentikan, namun nyatanya terus berlanjut yang berbuntut pada pemanggilan keduanya oleh Presiden lantaran dianggap melanghalangi proyek.
"Begitu kami tahu ada banyak pelanggaran, kami minta dibatalkan dong. Tapi tidak dibatalkan, kami malah dilaporkan ke Presiden dan disidang di kantor Wakil Presiden. Yang disidang waktu itu saya sama kepala LKPP waktu itu Agus Rahardjo," katanya.
Setya menjelaskan ia dan Agus disidang oleh para jajaran Deputi Wapres, salah satunya yakni Sofyan Djalil yang ikut hadir dalam sidang.
"Yang hadir waktu itu Kepala BPKP, yang disidang saya sama Kepala LKPP waktu itu. Pak Agus Rahardjo, sekarang Ketua KPK. (Disidang) 2 kali. Saya bawa semua surat-surat saya," katanya menjelaskan.
Alasan lainnya ia dipanggil, yakni terkait kabar LKPP mempengaruhi dan menguasai prosesi tender yang diikuti 15 lembaga lainnya. Merasa tak terima, Setya pun memilih mundur sebagai pendamping proyek tersebut.
"Kurang ajar, kan saya yang minta dilarang. Hasilnya proyek terus (jalan), tapi kami mengundurkan diri sebagai pendamping. Dari pada suatu saat nanti saya dimasukin ke (Lapas) Cipinang, orang di situ ada pelanggaran Perpres kok," katanya.