Jakarta, IDN Times - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menilai potensi perolehan royalti lagu dan/atau musik dalam negeri saat ini cukup besar. Meski begitu, LMKN memandang pengoleksian royalti ini bukan perkara mudah.
Berbagai persoalan di lapangan masih terus terjadi, sehingga diperlukan visi baru dalam meningkatkan pendapatan royalti lagu dan/atau musik.
“Memperbaiki tata kelola royalti lagu dan/atau musik Indonesia harus merefleksikan kepentingan pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait,” dikutip dari keterangan resmi LMKN, Kamis (18/6/2021).