Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah meloloskan lima calon legislatif (caleg) mantan napi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2018. Kelima napi tersebut berasal dari lima daerah yakni Tana Toraja, Sulaewsi Utara, Aceh, Rembang, dan Pare-pare.
Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan keputusan lembaganya dengan meloloskan lima mantan napi tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sementara, di Pasal 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, menurut Abhan, tidak ada pernyataan yang mempersoalkan tentang napi korupsi.
“Kami bukan interpretasi sendiri, coba dibaca, PKPU 20 itu Pasal 7, tidak ada syarat persoalan napi korupsi, itu tidak ada. Kalau di PKPU Pasal 7 itu memuat itu (larangan napi) mungkin bisa dipahami,” ujar Abhan di Gedung Bawaslu, Jumat (31/8).