Ilustrasi kampanye (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)
Menurut Idham, penggunaan Sidakam nantinya justru akan membuat pengawasan terhadap dana kampanye semakin transparan. Dia mengklaim, keterbukaan dana akan lebih baik ketimbang pemilu sebelumnya.
“Justru malah sekarang kami akan mendorong jauh lebih transparan ketimbang yang terdahulu,” jelas dia.
Idham menjelaskan, pertimbangan LPSDK dihapus lantaran masa kampanye di 2024 yang lebih singkat. Meski dihapus, peserta pemilu tetap harus membuat rekening khusus dana kampanye (RKDK) untuk diaudit oleh kantor akuntan publik.
Nantinya, melalui Sidakam peserta pemilu wajib mengupdate secara berkala terkait penerimaan sumbangan dana kampanye ke sistem informasi tersebut.
“Misalnya yang bersangkutan (peserta pemilu) menerima dana kampanye di hari ketiga masa kampanye, di hari keempat kami akan meminta ke mereka untuk mengupdate informasi itu dan ditampilkan ke publik,” tutur dia.