LPSDK Dihapus, KPU Pastikan Tetap Tagih Laporan Sumbangan Kampanye

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara terkait polemik rencana dihapuskannya Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dalam Peraturan KPU (PKPU) Dana Kampanye Pemilu 2024.
Penghapusan laporan dana kampanye peserta pemilu itu dinilai banyak pihak tak sejalan dengan kampanye gerakan pemilu bersih. Sebaliknya, hal ini dikhawatirkan justru menyebabkan aliran dana ilegal tumbuh subur jelang 2024.
1. KPU tetap awasi dana kampanye
Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Idham Holik menjelaskan, penghapusan LPSDK bukan berarti sumbangan dana kampanye tak diawasi. Dia memastikan sumbangan dana kampanye itu tetap akan diawasi namun melalui Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) oleh KPU.
“Nah sekarang kenapa KPU tidak mengatur kewajiban laporan LPSDK tapi bukan berarti sumbangan dana kampanye tidak disampaikan ke KPU. Sumbangan dana kampanye tetap wajib disampaikan ke KPU, wajibnya itu pada laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,” kata Idham saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta Pusat pada Selasa (6/6/2023).