Jakarta, IDN Times - Isu mengenai restitusi santer diperbincangkan usai adanya putusan terhadap pemerkosa 12 santriwati asal Bandung, Herry Wirawan. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Livia Istania DF Iskandar, mengungkapkan sebelumnya LPSK sudah banyak menerima permintaan perhitungan restitusi dari kejaksaan.
Ia menyebut, permintaan itu dilakukan kejaksaan sebelum suatu kasus P21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Banyak jaksa, JPU (jaksa penuntut umum) yang meminta penghitungan LPSK sebelum (kasus) P21, bisa, jadi memang ada kesadaran restitusi penting, dimasukkan ke tuntutan jaksa dan juga untuk diloloskan oleh majelis hakim," kata Livia dalam webinar yang ditayangkan kanal Youtube IJRS TV, Rabu (9/3/2022).