LPSK Belum Bisa Temui Bharada E, Permohonan Perlindungan Masih Gantung

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku belum bertemu dengan salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan, pihaknya perlu bertemu secara langsung dengan Bharada E.
"Kami perlu bertemu secara langsung dengan beliau untuk ngobrol dan diskusi. Sebenarnya informasi-informasi beliau membuka keterangan itu via kuasa hukumnya. Kami ingin mendapatkan informasi langsung dari Bharada E," kata dia saat dihubungi awak media, Jumat (12/8/2022).
1. Permohonan perlindungan belum diputuskan
Bharada E memang sudah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, tetapi hal itu belum diputuskan apakah akan diterima atau tidak.
"Kan sudah ada permohonan (dari Bharada E), jadi permohonan itulah yang kami jadikan dasar untuk ditelaah. Belum (diputuskan)," katanya.
2. Pertemuan belum difasilitasi
Susi mengakui, pertemuan antara Bharada E dan LPSK belum difasilitasi oleh pihak kepolisian, dalam hal ini Bareskrim Polri.
Hal tersebut, kata dia, karena Bharada E harus menjalani serangkaian proses penyidikan dan pemeriksaan oleh Tim Khusus bentukan Kapolri.
"Jadi belum difasilitasi oleh Bareskrim untuk kami bertemu, masih banyak pemeriksaan," katanya.
3. Bharada E minta perlindungan LPSK
Sebelumnya, pada Senin, (8/8/2022), kuasa hukum Bharada E saat itu, datang ke LPSK untuk meminta perlindungan bagi kliennya.
Selain itu, kuasa hukum juga mengantarkan dokumen yang menyatakan kliennya siap untuk menjadi saksi pelaku atau justice collaborator.
Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Agustus 2022 lalu. Dia adalah tersangka pertama yang diumumkan oleh Timsus.
Selanjutnya, tersangka kedua yang diumukan adalah Brigadir RR dan KW, serta yang paling baru adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, yang juga merupakan atasan para tersangka dan korban.