Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan hingga kini masih menelaah permohonan pengajuan perlindungan dari Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.
Bharada E mengajukan permohonan secara resmi ke LPSK pada 14 Juli 2022. Personel Polri muda itu sudah dua kali menjalani pemeriksaan psikologis di LPSK.
Nasib Bharada E kini memasuki babak baru setelah pada Rabu malam, 3 Agustus 2022, tim khusus bentukan Kapolri menetapkan dia sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bahkan, kini Bharada E sudah ditahan di rutan Bareskrim Mabes Polri.
Edwin menyebut sesuai aturan di undang-undang, LPSK tak bisa memberikan perlindungan bagi tersangka dari tindak pidana. "Sesuai undang-undang perlindungan hanya diberikan apabila ia berstatus tersangka dan bersedia menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama," ungkap Edwin ketika dihubungi pada Kamis (4/8/2022).
Artinya, Bharada E harus bersedia bekerja sama dengan para penyidik di timsus Polri untuk membongkar peristiwa yang terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam non-aktif Irjen Ferdy Sambo.
Selain perlindungan dari negara, Bharada E juga bisa berpotensi mendapat keringanan hukuman saat vonis dijatuhkan oleh hakim.
"Kami sudah menjelaskan kepada Bharada E apabila dia menjadi JC, apa saja reward-nya,"
Lalu, apa lagi reward lainnya yang bakal diperoleh Bharada E bila bersedia menjadi justice collaborator?