Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati menjelaskan bahwa kasus child grooming kerap disalahpahami sebagai kejahatan yang belum memiliki pijakan hukum. Hal ini dikarenakan dalam beleid yang ada child grooming tak dijelaskan dengan eskploisit.
Padahal, Sri Nurherwati menjelaksan unsur-unsur perbuatan child grooming terakomodasi dalam berbagai instrumen hukum, antara lain dalam UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022, hingga UU Tindak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 Tahun 2007.
“Sesuai tindak pidana tertentu yang menjadi kewenangan LPSK, child grooming antara lain dapat dikualifikasikan dalam salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata dia, Jumat (30/1/2026).
