Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terbuka jika ada permohonan perlindungan oleh sejumlah pihak dalam kasus Vina dan Rizky atau Eki Cirebon yang terjadi pada 2016 silam.
Terbaru, Saka Tatal, salah terpidana kasus Vina dan Rizky Cirebon, mengungkapkan mengalami kekerasan selama di dalam penjara. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan pihaknya terbuka jika ada permohonan perlindungan, termasuk pada mantan nadapidana.
"Nanti kita lihat siapa. Kan kami tidak menutup siapa saja bisa mengajukan ke LPSK. Nanti, kami akan menelaah lebih lanjut soal apakah yang bersangkutan punya informasi penting untuk mengungkap kejahatan ini," kata dia di kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (21/5/2024).