Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
LPSK Buka Peluang Terpidana Kasus Vina Cirebon Diberi Perlindungan

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias (kiri) saat memberi keterangan pers di kantor LPSK, Jakarta Timur (IDNTimes/Lia Hutasoit)
Intinya sih...
- LPSK terbuka untuk permohonan perlindungan dalam kasus Vina dan Rizky Cirebon
- Saka Tatal, salah terpidana, mengalami kekerasan di penjara dan LPSK akan menelaah pengajuan perlindungan
- LPSK melakukan penjangkauan dengan pihak kepolisian dan baru satu saksi yang mengajukan perlindungan
Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terbuka jika ada permohonan perlindungan oleh sejumlah pihak dalam kasus Vina dan Rizky atau Eki Cirebon yang terjadi pada 2016 silam.
Terbaru, Saka Tatal, salah terpidana kasus Vina dan Rizky Cirebon, mengungkapkan mengalami kekerasan selama di dalam penjara. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan pihaknya terbuka jika ada permohonan perlindungan, termasuk pada mantan nadapidana.
Editorial Team
EditorLia Hutasoit
Follow Us