Jakarta, IDN Times - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo menilai istri Irjen (Pol) Ferdy Sambo tak membutuhkan perlindungan dari instansi yang ia pimpin. Hal itu dipicu upaya dari LPSK yang kerap gagal meminta keterangan dari Putri Candrawathi. Padahal, ia sudah mengajukan permohonan perlindungan secara tertulis pada 14 Juli 2022 lalu.
"Beberapa kali LPSK sudah berusaha tetapi tidak bisa mendapatkan keterangan. Jadi, itu makin meyakinkan kami, terutama saya sebagai Ketua LPSK bahwa Ibu Putri ini tidak memerlukan perlindungan LPSK," ujarnya kepada media pada Kamis, 11 Agustus 2022 lalu di Jakarta.
Terakhir, tim dari LPSK mendatangi rumah pribadi Putri di Jalan Saguling III, Komplek Perumahan Polri, Jakarta Selatan pada 9 Agustus 2022 lalu. Namun, mereka juga gagal mengorek keterangan dari ibu empat anak itu. Setiap kali diajukan pertanyaan untuk memeriksa kondisi psikologis, Putri kerap menangis.
Ia mengatakan salah satu bentuk perlindungan yang diajukan oleh Putri adalah perlindungan fisik. Seharusnya, ia mengambil langkah cepat dengan mendatangi kantor LPSK.
"Semua pemohon kita yang membutuhkan perlindungan fisik, biasanya (bersikap) gercep (gerak cepat) untuk mendapatkan perlindungan," katanya.
Ia menambahkan Putri juga meminta ada perlindungan prosedural. Bila dikabulkan maka setiap proses peradilan yang berjalan, pihak terlindung akan didampingi oleh tim dari LPSK. Perlindungan diberikan sejak di tahap penyelidikan hingga ke pengadilan.
"Tapi, yang saya dengar yang bersangkutan bisa hadir ketika dipanggil oleh Bareskrim. Sebenarnya, kalau sudah terlindungi oleh LPSK, ia datang didampingi oleh LPSK. Tapi, ini ternyata yang bersangkutan bisa hadir tanpa didampingi tim dari LPSK," tutur dia lagi.
Lalu, bagaimana dengan pengajuan perlindungan bagi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E?