Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan kepada pihak-pihak terkait, menyita aset milik terpidana kasus pemerkosaan santri, Herry Wirawan, untuk membayar restitusi kepada para korban.
"Pembayaran restitusi dapat dibebankan dari aset yayasan pelaku," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dilansir ANTARA, Rabu (23/2/2022).