LPSK Tetap Lindungi Bharada E Selama di Penjara 1,5 Tahun

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dipastikan tetap melindungi terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, saat di dalam penjara. Hal ini merupakan kewajiban LPSK pada Richard selaku justice collaborator.
"Nantinya kalau Eliezer ini ditempatkan di lapas sebagai seorang narapidana, LPSK tetap harus menjamin keamanan dan juga rasa aman dari Eliezer," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, di Kantor LPSK, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).
1. LPSK akan koordinasi dengan Ditjen PAS dan Kalapas
LPSK akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Lapas tempat Eliezere di penjara. Koordinasi ini akan membahas hal teknis mengenai penahanan Eliezer.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan dirjen PAS di Kemenkumham dan juga dengan Kalapasnya di mana nanti Eliezer ini akan ditempatkan untuk mendiskusikan teknik-teknik perlindungan dan juga hal-hal lain dalam mengamankan Eliezer," ujarnya.