Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E membungkukkan badan saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Diketahui, Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.
Hakim menjatuhkan vonis dengan sejumlah pertimbangan, baik memberatkan maupun meringankan. Berikut adalah pertimbangannya:
Hal memberatkan:
Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia.
Hal meringankan:
Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa.