Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti dugaan intimidasi dan pelaporan balik terhadap korban serta saksi, dalam kasus dugaan penganiayaan pekerja rumah tangga (PRT) oleh eks istri Andre Taulany yakni Rien Wartia (RWT) alias Erin.
Kasus ini bermula saat PRT berinisial H dan saksi berinisial N mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK pada 16 Mei 2026. Sosok N diketahui merupakan pengelola yayasan penyalur pekerja rumah tangga.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan lembaganya memberikan perhatian khusus terhadap dugaan intimidasi yang dialami para pemohon, usai kasus dilaporkan ke kepolisian.
“Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban memberikan jaminan bahwa saksi, korban, maupun pelapor yang memberikan keterangan dengan itikad baik, tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Prinsip ini penting agar masyarakat tidak takut untuk melapor ketika mengalami atau mengetahui tindak pidana,” katanya, dikutip Kamis (21/5/2026).
