Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghormati proses hukum yang berlangsung untuk kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin. Pengadilan Negeri Stabat pada Senin kemarin menjatuhkan vonis bebas bagi pria yang kini sedang dibui untuk kasus korupsi itu. Ia berhasil lolos dari tuntutan jaksa yang meminta hakim agar diganjar bui selama 14 tahun.
"Putusan tersebut dirasakan belum memenuhi rasa keadilan bagi para korban TPPO yang telah mengalami penderitaan fisik, psikis dan kerugian ekonomi," ujar Ketua LPSK DR. Achmadi seperti dikutip dari keterangan tertulis pada Selasa (9/7/2024).
Terbit tersangkut kasus TPPO setelah ditemukan kerangkeng manusia di rumahnya di Kabupaten Langkat. Kerangkeng manusia milik Terbit itu ternyata digunakan untuk memenjarakan pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit, yang pada waktu itu masih menjabat sebagai Bupati Langkat.
Namun, Terbit berdalih kerangkeng berukuran 6X6 meter itu merupakan sel pembinaan bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Polisi membantah dalih Terbit dan menyebut sel pembinaan itu tidak memiliki izin.
Achmadi menjelaskan sejak kasus TPPO itu terungkap, LPSK sudah memberikan perlindungan bagi korban, saksi dan keluarga korban. Total ada 14 terlindung yang memberikan keterangan penting untuk mengungkap kasus TPPO tersebut.