Jakarta, IDN Times - Koalisi kawal capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terdiri dari beberapa organisasi LSM, menilai ada beberapa anggota panitia seleksi yang memiliki konflik kepentingan dengan beberapa kandidat. Kandidat yang mereka rujuk berasal dari kepolisian.
Lalu, siapa anggota pansel capim KPK yang dirujuk oleh koalisi kawal capim KPK? Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati menyebut ada tiga orang yang diduga memiliki konflik kepentingan. Mereka adalah Ketua Pansel Yenti Garnasih, Wakil Ketua Indriyanto Seno Adji dan anggota Hendardi.
Asfina menyebut Seno dan Hendardi terbukti pernah menjadi penasihat Kapolri. Seno pun juga pernah menjadi pengajar di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Lantaran pernah menjadi penasihat, kata Asfina, maka ada keterikatan hubungan kerja dan fasilitas yang pernah ia terima.
"Menurut Perkap (Peraturan Kepolisian) nomor 1 tahun 2017 yang berisi penasihat ahli Kapolri mendapatkan upah dan fasilitas-fasilitas lainnya setingkat eselon IB atau inspektur jenderal, hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 2," tutur Asfina ketika memberi keterangan pers di kantor LBH Jakarta pada Minggu (25/8).
Bahkan, ia menambahkan persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh penasihat ahli Kapolri yakni mereka harus menandatangani kontrak kerja.
"Kalau sudah menandatangani kontrak kerja artinya ada hubungan kerja. Sesuai dengan kontrak kerja maka ada hak dan kewajiban yang diberikan, artinya ada uang," kata dia lagi.
Oleh sebab itu, Koalisi Kawal Capim KPK meminta kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo agar mengevaluasi susunan pansel. Lalu, apa ya tanggapan dari anggota pansel Hendardi atas tudingan tersebut? Benarkah sudah ada penjatahan kursi bagi capim dari latar belakang kepolisian?