Jakarta, IDN Times - Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia dan Indramayu, karena ia bersama keluarga pergi liburan ke Jepang tanpa mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Lucky mengaku salah paham dalam memahami aturan mengenai izin kepala daerah melakukan perjalan ke luar negeri, sehingga ia tidak meminta izin kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
"Saya pergi tidak membawa surat izin dari Pak Menteri Mendagri tidak membawa izin. Tapi ini salah saya, jadi saya minta maaf, khususnya pada masyarakat Indramayu, kepada masyarakat Indonesia juga. Ini murni kesalahan saya, karena saya tidak aware bahwa izin yang dimaksud itu adalah izin ke luar negeri," ujarnya usai diperiksa di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).
"Yang dimaksud kepala saya adalah izin ke luar negeri kalau hari kerja. Jadi itu perbedaan asumsi. Saya yang salah karena berasumsi. Seharusnya baca lebih detail memang saya baca, dan di situ memang dilarang pergi keluar negeri," sambung mantan pesinetron itu.
Lucky menjelaskan, perjalanannya ke Jepang dilakukan selama lima hari, yakni mulai 2 sampai 7 April 2025. Ia mengaku salah paham karena menganggap izin tersebut hanya berlaku apabila kepala daerah pergi ke luar negeri selama tujuh hari dan dilakukan saat hari kerja.
"Lalu pasal di bawahnya tujuha hari berturut-turut dan lain-lain. Asumsi saya itu adalah hari kerja, maka dari itu saya pergi dari 2 April. Itu kan berarti H+2 Lebaran sampai sebelum hari ini, hari pertama kerja. Saya berpikir bahwa itu adalah bukan hari kerja," ungkapnya.