Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B. Pramesti. (IDN Times/Hana Adi Perdana)
Surat edaran yang dikeluarkan BPTJ meminta agar ada ada pembatasan parsial atau menyeluruh untuk transportasi kereta seperti MRT, commuter line, LRT, kereta api, ruas jalan tol, akses layanan penumpang di bandara Soekarno Hatta dan Halim Perdana Kusuma, angkutan penumpang di Pelabuhan Tanjung Priuk, serta angkutan penumpang dari dan ke Pulau Seribu.
Dalam surat tersebut BPTJ memandang perlu menerapkan kebijakan membatasi pergerakan orang warga agar tidak ke luar wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). "Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi," kata Polana.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga tertera bahwa pelaksanaan surat edaran tersebut tetap memperhatikan kebijakan dan atau Keputusan Menteri Kesehatan dan atau Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Corona Virus Disease 2019 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, tidak berselang lama, muncul keterangan dari Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi/Staf Khusus Bidang Kelembagaan dan Media, Jodi Mahardi yang menganulir surat edaran tersebut.
"Surat Edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran COVID-19," kata Jodi dalam keterangan tertulisnya.
Pembaca bisa membantu kelengkapan perlindungan bagi para tenaga medis dengan donasi di program #KitaIDN : Bergandeng Tangan Melawan Corona di Kitabisa.com