Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Lukas Enembe jalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Rabu (13/9/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, divonis pidana selama delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Lukas dianggap terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai Rp19,69 miliar terkait pekerjaan proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe, oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

Majelis Hakim menilai, Lukas Enembe terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan Kesatu Pertama melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Dan dakwaan Kedua Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Majelis Hakim menyebut, Lukas terbukti menerima suap sebesar Rp17,7 miliar dari Piton Enumbi dan Rijatono Lakka. Selain itu, Lukas juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp1,99 miliar dari Budi Sultan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di