Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permintaan dari pengacara Gubernur Papua, Lukas Enembe. Tim kuasa hukum pada Jumat, 23 September 2022, mendatangi gedung komisi anti-rasuah untuk meminta izin penyidik agar kliennya berobat di Singapura.
Karena itu, Enembe diperkirakan tak akan bisa memenuhi pemanggilan pada Senin, 26 September 2022. Namun, KPK tak langsung mengabulkan izin tersebut. Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan bila hendak absen dari pemanggilan maka harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis.
"Dokumen medis itu akan kami analisa lebih lanjut," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/9/2022).
Menurut Ali, bila Enembe benar-benar sakit, KPK tak segan memberikan fasilitas kesehatan. Pada masa lalu, komisi antirasuah sudah sering kali menyediakan fasilitas kesehatan bagi saksi atau tersangka.
"Itu karena KPK memahami bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap manusia. Sementara, terkait keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura, akan kami pertimbangkan," tutur dia.
Ali menyebut ada syarat yang harus dipenuhi Enembe sebelum permohonan izin berobat ke Singapura bisa dikabulkan. Apa syarat khusus dari KPK itu?