Jakarta, IDN Times - Ketua Forum Konstitusi periode 2004-2009, Lukman Hakim Saifuddin, mendorong agar pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal. Sebab, putusan MK dinilai final dan mengikat.
"Mari kita biasakan hormati putusan MK meski ia tidak kita setujui," ujar Lukman di akun media sosialnya, Selasa (15/7/2025).
Meski begitu, mantan Menteri Agama itu turut memberikan usulan agar antara pemilu lokal tidak melampaui lima tahun. Sebab, bila mengikuti putusan MK, maka pemilu anggota DPRD diadakan pada 2031.
"Saya usulkan pemilu nasional (memilih anggota DPR, anggota DPD dan presiden atau wapres) diadakan serentak pada 2029. Pada tahun yang sama (2029) di bulan yang berbeda diadakan pemilu sela untuk memilih anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten atau kota," kata mantan Menteri Agama itu.