Lutfi Mengaku Disetrum Penyidik, Polri: Sudah Sesuai Prosedur

Jakarta, IDN Times - Lutfi Alfiandi mengakui bahwa selama dimintai keterangan oleh penyidik Polres Jakarta Barat dia merasa tertekan, sebab oknum penyidik menganiayanya dengan menyetrum dan memukuli, alih-alih memaksanya agar mengaku melempari petugas dengan batu saat berunjuk rasa.
Saat dikonfirmasi terkait pengakuan Lutfi itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Argo Yuwono menyatakan, pihaknya sudah menangani kasus Lutfi sesuai prosedur. Namun, Argo tak menjelaskan secara spesifik apa yang dimaksud sesuai prosedur itu.
Selain itu, Argo masih enggan menjawab dugaan penyiksaan Lutfi oleh oknum penyidik di Polres Metro Jakarta Barat.
''Polisi sudah sesuai dengan prosedur. Biarlah sidang berjalan sampai selesai," kata Argo saat dikonfirmasi IDN Times di Jakarta, Selasa (21/1).
Lutfi merupakan pemuda yang fotonya viral lantaran memegang bendera merah putih saat aksi demo pelajar STM di sekitar kawasan Gedung DPR/MPR RI pada September 2019 lalu. Ia membuat pengakuan mengejutkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (20/1) kemarin.
"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam," kata Lutfi di hadapan Majelis Hakim.
1. Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu, dimutasi setelah tangani kasus Lutfi
IDN Times sudah mencoba menghubungi dan meminta tanggapan dari mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu. Sebelum dimutasi menjadi Kapolres Pemalang, Edy ikut menangani kasus Lutfi.
Namun hingga berita ini dipubllikasikan, Edy belum memberikan tanggapan.
Pada Rabu 2 Oktober 2019 lalu, Edy sempat menyatakan Lutfi terlibat melempari aparat kepolisian. Edy juga mengklaim, Lutfi bukanlah pelajar.
"Dia (Lutfi) bukan pelajar dan diamankan pada saat terjadinya kerusuhan tanggal 30 September 2019. (Penangkapan) Tidak ada kaitannya dengan pelecehan bendera. Terima kasih," ujar Edy.