Jakarta, IDN Times - Keluarga Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip mulai ikut ditelisik usai ia ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sri ditangkap oleh penyidik lembaga antirasuah pada Selasa (30/4) karena diduga akan menerima suap berupa benda-benda mewah dari seorang pengusaha.
Pengusaha yang diketahui bernama Bernhard Hanafi Kalalo itu sebelumnya sudah lebih dulu ditangkap oleh penyidik KPK pada Senin (29/4). Pada Minggu kemarin, ia sudah berbelanja di Plaza Indonesia dan membelikan dua tas mewah, satu jam tangan dan perhiasan berlian.
"Telah terjadi komunikasi antara pihak-pihak terkait bahwa barang akan diantar ke Bupati Talaud. Rencananya benda-benda itu akan diberikan pada saat Bupati SWM (Sri Wahyumi) berulang tahun," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan ketika memberikan keterangan pers pada Selasa malam kemarin.
Kini, muncul informasi, suami dari Sri adalah seorang hakim di Pengadilan Tinggi di Manado. Ia diketahui bernama Armindo Pardede dan merupakan hakim senior. Hal itu dikonfirmasi oleh juru bicara Mahkamah Agung, Hakim Agung Andi Samsan Nganro pada Kamis (2/5).
"Setahu saya, memang ibu SWM (Sri Wahyumi) adalah isteri dari Pak Armindo Pardede. Tapi, saya kurang tahu, apakah Beliau masih bersama sebagai suami-isteri," kata Andi melalui pesan pendek kepada IDN Times.
Lalu, siapa sosok Armindo Pardede ini?