Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) memberikan sanksi kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait putusan tunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Sebagaimana diketahui, Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat tersebut mengadili perkara gugatan perdata Prima terhadap KPU.
Badan Pengawas MA menilai ketiganya melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SK/IV/2009 - Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 pengaturan huruf C. Pengaturan angka 10 Jo PB MARI dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02PB/P.KY/09/2012 Pasal 14 dan Pasal 18 Ayat (4).